Anggota istimewa atau sering disebut Anggota Luar Biasa : adalah anggota yang memenuhi syarat tertentu, misalnya warga negara Asing yang dengan suksrela mendaftar menjadi anggota istimewa KNAB dengan tujuan ingin meng investasikan modalnya secara sukarela kepada Koperasi KNAB untuk dikembangkan di bisnis usaha yang di kembangkan KNAB , atau WNI yang juga mendaftar sebagai anggota KNAB yang bermaksud bekerjasama dalam permodalan baik sebagai investor maupun peminjam modal dalam jumlah tertentu di KNAB.
Aturan rinci mengenai keanggotaan istimewa ini akan diatur secara rinci di dalam dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNAB