Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Dasar hukum simpanan pokok Koperasi adalah :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Funsi &Manfaat nya :
Simpanan Pokok ini berfungsi sebagai modal koperasi dan digunakan untuk kegiatan usaha koperasi.
Simpanan pokok bermanfaat sebagai modal awal koperasi guna untuk menjalankan kegiatan operasionalnya, seperti pembiayaan usaha, pembelian aset, atau program-program lainnya yang mendukung kesejahteraan anggota.
Jumlah Simpanan Pokok di Koperasi di KNAB adalah sebesar : Rp. 100.000/ Anggota, sekali bayar.