Pengertian Simpanan Pokok  :

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Dasar hukum simpanan pokok Koperasi adalah :

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Funsi &Manfaat nya : 

  1. Simpanan Pokok ini berfungsi sebagai modal koperasi dan digunakan untuk kegiatan usaha koperasi.

  2. Simpanan pokok bermanfaat sebagai modal awal koperasi guna untuk menjalankan kegiatan operasionalnya, seperti pembiayaan usaha, pembelian aset, atau program-program lainnya yang mendukung kesejahteraan anggota.

ada dua Simpanan Pokok di Koperasi di KNAB sebesar : Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk Anggota Reguler Biasa dan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah) untuk Anggota istimewa/Luarbiasa

APA ITU ANGGOTA KOPERASI ISTIMEWA/LUARBIASA ? 

Anggota istimewa atau sering disebut Anggota Luar Biasa : adalah anggota yang memenuhi syarat tertentu, misalnya warga negara Asing yang dengan suksrela mendaftar menjadi anggota istimewa KNAB dengan tujuan ingin meng investasikan modalnya secara sukarela kepada Koperasi KNAB untuk dikembangkan di bisnis usaha yang di kembangkan KNAB , atau WNI yang juga mendaftar sebagai anggota KNAB yang bermaksud bekerjasama dalam permodalan baik sebagai investor maupun peminjam modal dalam jumlah tertentu di KNAB.

Aturan rinci mengenai keanggotaan istimewa ini akan diatur secara rinci di dalam dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)  KNAB