Simpanan tertentu yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Dasar hukum simpanan Wajib koperasi :
Simpanan wajib koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
Manfaat dan Fungsi Simpanan Wajib :
Simpanan ini menjadi bagian dari modal koperasi dan digunakan untuk kegiatan usaha koperasi.
Simpanan Wajib menjadi dasar modal Koperasi untuk menjalankan kegiatan operasionalnya, seperti pembiayaan usaha, pembelian aset, atau program-program lainnya yang mendukung kesejahteraan anggota.
Simpanan Wajib Bulanan di Koperasi KNAB : Rp. 25.000 (Dua puluh lima Ribu Rupiah) per bulan, per Anggota secara menyeluruh.
ada 3 type cara pembayarannya :
1. Type pertama dibayar Per bulan sebesar Rp. 25.000 untuk anggota biasa.
2. Type kedua dibayar Per 6 bulan didepan, dengan rincian @25 ribu x6 Total Rp. 150.000 diperuntukkan bagi Pengurus dan pengawas (akan mendapat Point Rewad Sebesar 150 Point)
3. Type ketiga dibayar Per 12 bulan sekaligus untuk Anggota istimewa, Pengurus dan Pengawas Koperasi yg ingin istimewa dapat Point Reward sebesar @25ribx12 Total Rp. 300.000,- (akan mendapat Point Rewad Sebesar 300 Point )
JADI PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI TYPE PEMBAYARAN SIMPANAN WAJIB BULANANYA WAJIB MULAI TYPE KEDUA DAN KETIGA
Point Reward yang terkumpul dapat di tukar dengan hadiah menarik dan akan mendapatkan pula Kupon undian dengan hadiah utama Mobil