SIMPANAN SUKARELA

Pengertian SIMPANAN SUKARELA

adalah sejumlah uang yang  dibayarkan oleh anggota Koperasi sebagai tabungan atau simpanan anggota, Pembayaran simpanan bebas bisa dilakukan kapan saja, dan simpanan ini bisa diambil kembali setiap saat oleh anggota. Dapat diibaratkan jika simpanan bebas ini adalah kegiatan menabung.

Dasar hukum simpanan Sukarela/Tabungan Koperasi

Adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Manfaat dan Fungsi : 

  1. Simpanan ini menjadi bagian dari modal koperasi dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi agar jumlah SHU (Sisa Hail Usaha )Koperasi semakin meningkat, sehingga tiap tahun dapat dibagikan ke seluruh anggota Koperasi.

  2. Simpanan Sukarela/Tabungan menjadi dasar modal awal koperasi untuk menjalankan kegiatan operasionalnya, seperti pembiayaan usaha, pembelian aset, atau program-program lainnya yang mendukung kesejahteraan anggota.

  3. Seluruh dana simpanan Sukarela Tabungan yang di salurkan ke anggota sebagai modal usaha akan mendapatkan bagi hasil bulanan diluar SHU.