Simpanan tertentu yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Dasar hukum simpanan Wajib koperasi :
Simpanan wajib koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
Manfaat dan Fungsi Simpanan Wajib :
Simpanan ini menjadi bagian dari modal koperasi dan digunakan untuk kegiatan usaha koperasi.
Simpanan Wajib menjadi dasar modal Koperasi untuk menjalankan kegiatan operasionalnya, seperti pembiayaan usaha, pembelian aset, atau program-program lainnya yang mendukung kesejahteraan anggota.